MATARAM, Berita- Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang wanita cantik inisial OVL (34) , masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang di (NTB), Jum’at (15/7).
“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ungkap Kombes Pol Artanton.