Beberapa orang di lingkaran politik Gubernur NTB berusaha memberikan pembelaan pada gaya kepala daerah ini dalam melakukan manajemen atau tata kelola pemerintahan, khususnya tata kelola keuangan Pemprov NTB yang menimbulkan banyak utang. Pembelaan ini dimaklumi, sebagai konsekuensi dari kesamaan afiliasi politik atau ideologis dengan membela dengan kacamata kuda. Atau mungkin karena ada mengalirnya “rente’ dari posisi pembelaan itu. Ya, dimaklumi saja.
Tapi mari kita menarik diri, dan melihatnya persoalan ini secara jernih, dan sedikit “teknokratik”. Terkait dengan isu utang ini, saya ingin mengulang postingan saya di sebuah group WA, tentang ada perbedaan yang terang benderang antara “Utang sebagai skema pembiayaan pembangunan” dan “Utang karena salah kelola keuangan”.
Bedanya itu adalah. Pertama, untuk Utang sebagai skema pembiayaan, akadnya sejak awal adalah Utang. Jadi pengusaha sudah masukkan faktor risiko seperti tenor pembayaran, perubahan kurs mata uang, inflasi, suku bunga dan keuntungan ke dalam rencana biaya proyek. Jadi pengusaha tetap “happy-happy” saja, karena tetap untung walaupun dibayar dalam jangka panjang. Contoh praktek yang bisa kita sebutkan pada kasus ini adalah pinjaman pemprov NTB dari program PEN (pinjaman dari SMI) dan proyek tahun jamak.
Nah, kalau utang yang muncul karena salah tata kelola, seperti yang sekarang banyak kita ributkan ini, pengusaha ngomel karena akadnya bukan Utang dan mekanisme pembayaran pemerintah semestinya pada tahun anggaran berjalan. Jadi pengusaha tidak menghitung elemen resiko lainnya. Dalam hal ini, karena tidak membayar tepat waktu, pemerintah daerah wan prestasi, manajemen keuangannya buruk sekali.
Bahkan dari beberapa keterangan lapangan yang saya dapatkan, untuk menutup risiko bisnis yang tidak mereka hitung itu, ada sebagian dari para kontraktor ini yang menjual mobil atau rumah mereka, dan dikejar-kejar debt collector. Dan sialnya, pejabat publiknya ngomong, itu resiko bisnis, Utang ada sejak zaman Nabi. Pejabat publik ini kehilangan empati, bahaya pejabat publik tanpa sense of crisis ini.
Kedua, untuk menggunakan Utang sebagai mekanisme pembiayaan pembangunan, maka rencana utang itu harus tertuang pada akun pembiayaan penerimaan dengan persetujuan DPRD. Adapun pada kasus yang diributkan saat ini, Utangnya menggunakan DPA tahun berjalan lalu jadi tunggakan pembayaran pada tahun berikutnya.