Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp286 juta menggunakan perusahan CV Indo Bima Mandiri.
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Sarae dan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp384 juta menggunakan perusahan CV. Mutiara Hitam.
Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 (Mobil Unit Penerangan-MUPEN) DAK 2019 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai kontrak sebesar Rp797 juta menggunakan perusahan CV. Vony Perdana.
Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Sarana Penunjang Sidang Terra (DAK) pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dengan nilai kontrak sebesar Rp562 juta menggunakan perusahan CV. Yuanita.
Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Dadi pada Bidang SDA Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak sebesar Rp9900 juta menggunakan perusahan CV. Brilian.
Sehingga total nilai kontrak proyek-proyek yang dikerjakan atau di plotting untuk MM alias DEDI selama tahun 2019 baik menggunakan perusahaan sendiri maupun dengan pinjam bendera perusahaan lain seluruhnya dengan nilai sejumlah Rp32 miliar.
Terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah di plottting untuk MM alias DEDI tersebut, dalam pelaksanaannya selalu dibantu oleh Rizal Afriansyah (RA) selaku Kepala UPT BPMKP (Balai Pengujian Material Konstruksi dan Peralatan) Dinas PUPR Pemkot Bima yaitu dalam hal penyewaan alat berat dan dump truck beserta vibro yang dimiliki oleh UPT BPMKP dan juga bantuan lainnya diluar dari tugas RA, selain itu juga dibantu oleh Eddi Salahuddin terkait dengan pekerjaan-pekerjaan perpipaan.
JPU menduga hampir semua proyek-proyek pada Dinas-Dinas yang ada dalam Pemkot Bima, maka perusahaan akan pemenang dan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah atas kehendak yang ditentukan Terdakwa selaku Wali Kota ota Bima.
Sehingga sejak Terdakwa menjabat sebagai Wali Kota Bima, hal tersebut sudah menjadi pengetahuan umum di wilayah Kota Bima mengenai adanya pekerjaan-pekerjaan diluar dari yang dikerjakan oleh MM alias Dedi baik dengan menggunakan perusahaan PT. RJK maupun dengan meminjam bendara perusahaan lain, maka diduga akan dikenakan kewajiban untuk memberikan setoran fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Eliya alias Umi Eli maupun MM alias Dedi.
Bahwa atas peran perbuatan Terdakwa, Eliya alias Umi Eli, Muhammad Makdis alias Dedi, dan pejabat teknis lainnya yang secara bersama-sama melakukan permufakatan terkait pemenangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, sehingga telah mengakibatkan adanya aliran uang yang bersumber atau terkait dengan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Pemkot Bima ke perusahaan PT. RJK maupun ke rekening MM alias DEDI lainnya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan Terdakwa, Isteri (Eliya) maupun MM alias Dedi.
Perbuatan Terdakwa dan kawan- kawan, bertentangan dengan peraturan perundang undangan berlaku. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.95 miliar, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Wali Kota Bima dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa Muhammad Lutfi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara diantaranya bahwa Terdakwa selaku Walikota Bima bersama istrinya Eliya alias Umi Eli memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima (Pemkot Bima) untuk MM alias Dedi sehingga mendapatkan paket-paket pekerjaan.