MATARAM– Eks Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 22 Januari 2024.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi didampingi Hakim Anggota Agung Prasetya dan Joko Supriyono.
Sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan sejumlah fakta secara blak blakan, seperti apa peran Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi dalam dugaan perkara gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan, sebagian besar proyek yang berada di bawah kendali terdakwa turut melibatkan Eliya alias Umi Eli yang merupakan istri terdakwa, adik ipar terdakwa bernama Muhammad Maqdis (MM) alias Dedi, dan sejumlah pejabat tekni lainnya saat itu baik di Dinas PUPR maupun LPBJ.
Keduanya kerap muncul dalam uraian dakwaan Muhammad Lutfi sebagai pihak yang diduga melaksanakan perintah terdakwa untuk mengatur pemenangan proyek.
Sebagaimana tertera dalam surat dakwaannya, JPU KPK yang terdiri dari Agus Prasetya Raharja, Asril dan Diky Wahyu Ariyanto mengungkap peran terdakwa Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan isteri, Eliya alias Umi Eli, dan sejumlah Pejabat teknis saat itu, setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, diduga melakukan pemufakatan jahat baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Eks Wali Kota Bima seharusnya wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system dan pengawasan pengadaan barang/jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan sebagaimana dalam diatur Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun Terdakwa diduga telah melakukan permufakatan baik langsung maupun tidak langsung mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui tender pekerjaan yang terdapat pada Dinas-Dinas di Pemkot Bima Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas persetujuan Terdakwa terhadap rumah pribadi dan dinas Terdakwa di Jalan Gadjah Mada Nomor 1 RT.01/RW.01 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima tersebut, juga dijadikan sebagai kantor operasional PT. Risalah Jaya Konstruksi (RJK) yang dikelola oleh MM alias Dedi sebagai Kepala Cabangnya.
Bahkan selain sebagai tempat operasional PT. RJK, rumah pribadi dan dinas Terdakwa tersebut juga digunakan sebagai tempat diskusi yang membahas pengaturan dan pembagian pemenang proyek-proyek yang terdapat pada dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bima (Pemkot Bima).
Selain itu Terdakwa maupun Eliya alias Umi Eli (Istri Terdakwa) juga sering didatangi para pengusaha atau kontraktor lainnya maupun para mantan tim sukses yang bertemu langsung untuk meminta pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas Pemkot Bima.
Terungkap juga adanya pemberian uang bernilai ratusan juta rupiah dari tim sukses yang memenangkan terdakwa dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bima tahun 2018, yang kemudian dijanjikan pemberian paket proyek.
Ada juga perintah dari Terdakwa kepada Kadis PUR, Muhammad Amin meminta Burhan (Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Kota Bima) untuk membuat daftar list rekapitulasi pekerjaan di Dinas PUPR Pemkot Bima Tahun Anggaran 2019 dengan memisahkan daftar list proyek pengadaan langsung dan lelang/tender.