Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKBP Syarif.
Sembunyikan Sabu di Sarung Tangan, Pria di Mataram Dibekuk Polisi
