“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar kos-kosan, dari sarung tangan personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 15,2 gram,”sambung AKBP Syarif
Selain itu, Tim opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa hp yang digunakan untuk berkomunikasi pasa saat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian uang tunai Rp. 110.000, dan satu unit sepede motor Yamaha RX King.