Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

Adapun barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa alat Komunikasi milik semua terduga, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, Alat pendukung penjualan, Buku Bank serta uang tunai Belasan juta rupiah. Sementara ke lima terduga masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan tes urine.

“Dari hasil tes urine ke lima terduga dinyatakan positif, “jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Tak lupa kami sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah secara bersama – sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram, “tambahnya sembari menyudahi wawancara.

Salah satu tersangka yang ternyata Residivis atas kasus yang sama (HQM) dalam keterangannya, melakukan kegiatan penjualan sabu dan mengkonsumsi sabu karena pergaulan.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar