Polisi Ringkus Penjualan Sabu Menggunakan Sistem ATM

Mataram || Berita NTB__Sat  Narkoba Polresta Mataram membongkar penjualan barang Haram Jenis sabu-Sabu dengan sistem gerai anjungan nontunai (ATM) di Abian Tubuh, Mataram.

Pemilik rumah berinisial KS bersama empat terduga pengguna sabu masing-masing berinisial GJ, WT, NK, dan KR diringkus polisi. “Sistem penjualan gerai ATM itu cara penjual mengelabui Polisi,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui press release Bidang Humas Polda NTB, Senin (12/07/2021).

Sistem pembelian barang haram itu hampir sama seperti orang mengambil uang di ATM.  Mereka memanfaatkan pintu gerbang untuk menjual sabu dengan sistem gerai ATM. “Gerbang rumah KS dirancang khusus untuk mempermudah  bisnisnya,” jelasnya.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar