MATARAM, (Berita NTB)– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi NTB, Kantor Wilayah Kemenkumham dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin penandatanganan Nota Kesepekatan tentang Pencegahan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB di Mapolda NTB, Selasa, (27/06/ 2023).
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengungkapkan sejak kedatangannya di Polda NTB, banyak sekali kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih sering terjadi dan seolah tidak berkesudahan.
“Dari saya datang masih ada dan belum berhenti korban TPPO. Ada korban dari Suriah dan Irak. Ada masyarakat NTB sampai ke sana dan sebagian tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga ditarik ke mana-mana,” kata Kapolda.
Dia mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman itu dapat memutus mata rantai pedagangan orang di NTB.
“Nota kesepahaman ini menjadi jawaban kok masih banyak tenaga kerja jadi korban. Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kita mampu melakukan kerjasama menghentikan korban TPPO,” ujarnya.
Djoko mengatakan, memiliki 1.151 Bhabinkamtibmas yang nantinya dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menghindari calo-calo pekerja migran untuk meminimalisir TPPO. Peran Bhabinkamtibmas akan dioptimalkan di masing-masing wilayah mereka.
“Saya sebagai Kapolda menanggap nota kesepahaman ini menjadi langkah maju strategis. Kita ikutkan semua pihak seperti Pemprov, Kemenkumham dan BP2MI,” katanya.