Nekat Jual Sabu, Bapak dan Anak Diringkus Tim Opsenal Satresnarkoba Polresta Mataram

Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Pungkasnya.(KB-05)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar