MATARAM, (Berita NTB)- Langkah Polda NTB dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang telah mengeluarkan surat keputusan pada Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan terduga pelaku berinisial S tidak terbukti berbuat asusila kepada anaknya, menuai apresiasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rachmat Hidayat.
BACA JUGA...Bejat, Diduga Setubuhi Anak Kandung, Pria di Lombok Barat Diamuk Massa