Mataram, Berita – Kasus Mafia Tanah yang melibatkan dua tersangka CW, Pria (40), Tionghoa, Ampenan, Kota Mataram , dan LB, pria (49), Sasak, Desa Kateng, Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah kini berkas perkaranya telah masuk tahap 2 yaitu Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB, (30/06) di Polda NTB.