Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah, Kini Perkaranya Diserahkan Ke Kejati NTB

Mataram, Berita – Kasus Mafia Tanah yang melibatkan dua tersangka CW, Pria (40), Tionghoa, Ampenan, Kota Mataram , dan LB, pria (49), Sasak, Desa Kateng, Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah kini berkas perkaranya telah masuk tahap 2 yaitu Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB, (30/06) di Polda NTB.

Ia menjelaskan kasus yang terjadi pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 tersebut dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama – sama menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698,56 Are yang terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut Main Area yang dinyatakan sebagai milik tersangka LB yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah kepada saksi (korban)  Handy dengan harga 10 juta per are atau senilai keseluruhan 16, 985 Miliyar lebih.