Dua Berkas Kasus ITE P-21, Polda NTB Limpahkan Ke Kejaksaan Tinggi NTB

Seiring waktu, Ida Made Santi memfosting informasi di Medsos terkait Hotel Bidari, bahwa hotel tersebut akan di jual.

Menurut keterangan Darsono, dalam konferensi Pers tersebut, dikatakan bahwa saat itu berkas pelelangan Hotel Bidari sudah berakhir pada tahun 2021 lalu.

Namun menurut Darsono, Ida Made Santi memfosting penjualan Hotel tersebut pada tahun 2022 ini, padahal pelelangan tersebut sudah berakhir.

Itu yang menjadi dasar, Polisi menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dengan kasus UU ITE.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar