Untuk barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Selain itu Polda NTB juga akan menyerahkan berkas perkara Ida Made Santi Adnya, SH., MH juga, ke Kejaksaan Tinggi NTB hari ini, Rabu (27/7/2022) ini.
“Sebagai informasi, Ida Made Santi Adnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda NTB karena memberikan informasi palsu melalu media sosial,” jelasnya.
Kasus Ida Made Santi berawal dari keterlibatannya sebagai pengacara Isteri Pemilik Hotel Bidari yang sedang dalam proses perceraian.