Mataram, Beritantb.com – Hari ini, Rabu (27/7/2022) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merilis dua kasus yang ditangani sejak beberapa bulan yang lalu, yakni kasus Ustad Mizan dan kasus Ida Made Santi Adnya.
“Kasus Ustad Mizan sudah P21, kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan proses penuntutan,” jelas Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji SIK didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda NTB Kompol Putu Sumbawa SH M.I.Kom di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan kajian bersama ahli bahasa serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ustad Mizan juga melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap duanya.
“Sebagai informasi, berkas Ustad Mizan telah dinyatakan lengkap dalam artian sudah P-21 oleh JPU,” jelasnya.