Ditambahkan Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK, bahwa sesuai perintah pimpinan kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.
“Jadi akami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,”tegas Kobul.
Dan sebagai dasar penangkapan, bahwa terduga ini tidak dapat menunjukan surat ijin dan tidak melalui karantina. Oleh karenanya sesuai UU kami lakukan penangkapan,” pungkas Kobul.(raf)