“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,”paparnya.
Untuk terduga dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 milyar rupiah.
Sementa bibit benih bening lobster tersebut sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok barat yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga / instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara, tutup Artanto.