Lanjut Yogi, bahwa NWES merupakan pacar dari salah seorang tersangka Tindak Pidana Narkotika yang telah ditangkap beberapa bulan lalu. Mereka telah mengontrak rumah tersebut kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah dengan status tanpa nikah.
“Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap. Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”beber Yogi.
Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, perempuan Janda ini terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.