Tersangka juga dijerat melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Serta melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Menyikapi ini, I Made Yaesa SH MH selaku kuasa hukum menjelaskan maraknya pemberitaan sepihak dan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi yang sangat merugikan nama baik klien kami, seakan akan telah melakukan monopoli dagang sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap pupuk dan harga mahal.