MATARAM, BeritaNTB.COM- Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda NTB, Direktur CV Rahmawati H Ibrahim Asal Sila Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana
H. Ibrahim dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka baru-baru ini.
Ia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.