Diduga Jaringan Pengedar Narkoba, 2 Pria di Kota Mataram Ditangkap

“Keduanya tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Tutupnya.(KB-05)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar