Demi Sabu, Seorang Residivis di Mataram Dibekuk Polisi

Kini pelaku LFA diamankan bersama satu barang bukti sound sistem yang digadaikan pelaku pada rekannya inisial M di Kota Mataram.

“Untuk pelaku M masih didalami perannya dalam kasus ini,” kata Kadek.

Kini, pelaku LFA telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dalam keluarga. Pelaku juga disangkakan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar