Kini pelaku LFA diamankan bersama satu barang bukti sound sistem yang digadaikan pelaku pada rekannya inisial M di Kota Mataram.
“Untuk pelaku M masih didalami perannya dalam kasus ini,” kata Kadek.
Kini, pelaku LFA telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dalam keluarga. Pelaku juga disangkakan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.