“Semua itu digadai dan dijual. Jadi alasan orang tuanya melaporkan karena sikap pelaku sudah keterlaluan tidak bisa dinasehati. Terlebih pelaku sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus pencurian,” kata Kadek Adi, Kamis (27/10/22).
Pelaku menggadaikan motor ibu kandungnya inisial SS (49) pada 13 Oktober 2022 lalu.
Setelah dilaporkan, kemudian pelaku diamankan pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
Pelaku yang berstatus residivis pernah ditahan karena kasus penggelapan di Polsek Pagutan. Kemudian lepas dari LP, pelaku melakukan perbuatan yang kedua dan sudah ditangani oleh Polres Mataram.
“Sekarang ibu kandungnya yang melaporkan pelaku,” ungkap Kadek.