MATARAM, Berita.com – LFA (21) asal Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram Kota Mataram dibekuk polisi usai gadai sepeda motor Suzuki Spin dan sound sistem milik ibu kandungnya.
Pelaku menggadaikan sepeda motor ibu kandungnya bersama dua rekan pelaku inisial Z dan O berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK membenarkan penangkapan tersebut.
LFA merupakan residivis kasus serupa dan ibu kandung korban geram atas tindakan pelaku karena kerap mencuri barang-barang orang tuanya.
Kompol Kadek menjelaskan pelaku menggadai motor orang tuanya di kediamannya saat ibunya tidak berada di rumah. Bahkan speaker aktif milik orang tuanya dijual oleh pelaku di pelaku inisial M.