Demi Keadilan, Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

Mataram, KB.– Berdasarkan hasil gelar khusus perkara yang menjadi perhatian publik dalam hal mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Polda NTB akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi harus ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Loby kantor Polda NTB, (16/4/2022).

“Gelar perkara khusus dihadiri oleh penyidik itu sendiri, pengawas internal Polda yang terdiri dari Propam, Itwasda dan dari Intel. Diikutkan juga dalam gelar itu adalah ahli pidana,” jelasnya.

Loading

Editor: Rafa Cor
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar