Najamuddin selaku anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan, menegaskan bahwa fenomena tersebarnya informasi terkait Caleg DPR RI yang lolos dan menang, sama sekali salah dan melanggar aturan. Sebab tidak ada satu pihak pun yang berhak menyampaikan hal tersebut, selain pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.
“Kita jangan ikut ikutan di Jakarta, di NTB demokrasi harus kita jaga. Nggak ada itu lrmbaga survey atau quick count yang boleh menyebarkan data pemenangan Caleg. Jangan sampai infornasi yang spekulatif ini memunculkan polemik dan masalah instabilitas,” tegasnya.
Yang lebih parah, papar Najamuddin, diduga salah seorang oknum pimpinan DPRD NTB juga turut menyebarkan data dan informasi serupa, bahkan melalui media massa. Padahal seharusnya sebagai pimpinan DPRD yang bersangkutan paham bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Saya minta Bawaslu NTB periksa H Muzihir selaku oknum pimpinan DPRD NTB yang juga diduga turut menyebarkan informasi yang belum pasti tersebut. Harus diusut tuntas darimana sumbernya,” kata Najamuddin.