Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,68 gram brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang juga turut serta diamankan.
“Sebelumnya, saat petugas sampai di TKP RH sempat membuang sesuatu kedalam kloset, namun terlihat oleh petugas, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan palastik di dalam kloset tersebut yang berisi sabu,”tegasnya.
Baca Juga..Tindaklanjuti Tuntutan Tenaga Kesehatan Sukarela, Wali Kota Bima Konsultasikan Kepada Kemenpan-RB
Selanjut Barang bukti tersebut beserta RH diamankan di Mapolresta Mataram untuk selanjutnya mengikuti pemeriksaan penyidik.