Mataram (Berita NTB)- Penanganan kasus dengan sengaja membinasakan, membuat Hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 192 (1) ke 1e KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan yang terjadi di jalan lintas wilayah Soromandi Dompu beberapa bulan lalu.
Baca Juga..BREAKING NEWS: Polres Bima Kota Kampanye Stop Kekerasan Terhadap Anak dan PerempuanÂ
Aniaya PS Kalaki Beach, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Polres Bima