Breaking News: Kasus Dugaan Pengerusakan Fasilitas Umum di Bima Sudah Masuk Tahap Persidangan

Mataram (Berita NTB)- Penanganan kasus dengan sengaja membinasakan, membuat Hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 192 (1) ke 1e KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan yang terjadi di jalan lintas wilayah Soromandi Dompu beberapa bulan lalu.

Baca Juga..BREAKING NEWS: Polres Bima Kota Kampanye Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan 

Aniaya PS Kalaki Beach, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Polres Bima

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar