Mataram, (Berita NTB)- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Senin (24/7/2023).
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K. menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yang diidentifikasi dengan berinisial EW berusia 28 tahun dan FI berusia 35 tahun, sungguh unik dan mencuri perhatian.
Baca Juga..
Aniaya PS Kalaki Beach, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Polres Bima
Godol Mesin Pemotong Kayu, Polsek Rastim Sukses Evakuasi Kawanan Pencuri Tengah Dikepung Massa