Bongkar Sindikat Narkoba di Pulau Lombok dan Sumbawa, 13 Tersangka Diamankan Bersama Kiloan Sabu dan Ganja

Adapun Pasal yang di persangkakan adalah  Pasal 111 ayat (2),  Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

“Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini,”tutup Kapolda.(Taq)