Bongkar Sindikat Narkoba di Pulau Lombok dan Sumbawa, 13 Tersangka Diamankan Bersama Kiloan Sabu dan Ganja

Sedangkan yang diamankan pada bulan Agustus 2022, yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 diamankan PRP, pria (29) warga Sikur, Lombok Timur. Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M, pria (35) warga Janapria Lombok Tengah. Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria (33) warga Ampenan Mataram. Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S, pria (37) warga  kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H, Pria (37) warga Kediri Lombok Barat.”Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,”jelas Djoko.

Hasil ungkap sebanyak 8 Kasus dengan 13 Tersangka tersebut mengamankan barang bukti  sabu 1.385,47 Gram,  Ganja 1.718,32 Gram dan Uang RP. 92.194.000. TKP pengungkapan tersebut berada di  Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan dijelaskan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.