Ia mengatakan bahwa memang benar pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita telah terjadi tindak pidana bersetubuh dengan anak di bawah umur.
NNO menjadi korban pelecehan seksual di bawah umur yang merupakan ayah kandung tersangka sendiri,” kata Kadek.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK juga membebenarkan awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat ibu korban NKA, (38) didatangi oleh bibi korban WP yang berada di rumah saat itu berlokasi di Sesaot Lombok Barat.