MATARAM, (Berita NTB)-Penjabat Gubernur NTB, Drs H.Lalu Gita Ariadi disebut Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan H Ruslan Turmuzi telah memantik kecewa.
Alih-alih menjalankan mandat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4/2023 tentang Penjabat Kepala Daerah, kinerja mantan Sekda NTB tersebut justru dinilai telah melenceng dari mandatnya.
Baca juga:
Pj Gubernur NTB dan Pj Wali Kota Bima Luncurkan Inisiatif Perawatan Lansia di Panti Asuhan Meci Angi
”Tugas Penjabat Gubernur itu sudah diatur secara rigit dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Tugas utama Penjabat Gubernur itu menjalankan program prioritas dari pemerintah pusat, tapi Penjabat Gubernur kita malah sibuk membuat tagline NTB Maju Melaju,” tandas Anggota DPRD NTB lima periode ini.
Ruslan mengungkapkan, Penjabat Gubernur itu memimpin di masa transisi. Sehingga tidak tidak memiliki visi misi secara politik layaknya kepala daerah yang dipilih melalui pilkada.
Itu sebabnya, Permendagri 4/2023 dalam Pasal 18, 20, 21, dan Pasal 22, mengatur secara jelas bahwa Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Baca juga:
Pj Gubernur NTB dan Pj Wali Kota Bima Gelar Gerakan Pangan Murah dan Car Free Day di Taman Ama Hami
Politisi PDIP Perjuangan asal Lombok Tengah ini mengungkapkan, selama satu bulan resmi memangku amanah, belum terlihat kinerja Penjabat Gubernur yang menunjukkan dirinya sedang menyiapkan diri dengan serius untuk menjalankan program prioritas pemerintah pusat di NTB.
Padahal prioritas-prioritas tersebut sangatlah mendesak dan menuntut perhatian ekstra.
Ruslan kemudian membeberkan sejumlah hal yang harus menjadi prioritas Penjabat Gubernur NTB sesuai dengan Permendagri 4/2023, dan menjadi dasar penilaian evaluasi kinerja.
Seperti langkah konkret dalam penanganan stunting. Langkah konkret penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Langkah konkret dalam pengendalian inflasi daerah, dan juga pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.