Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Mataram, KB.- Polda NTB  Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

Page: 1 2 3 4

Berita NTB: