“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.