2,94 Gram Sabu, Lima Pria Ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram

“Saat ini terduga masih kita periksa, sehingga keterangan lain belum bisa kami sampaikan,”ucap Yogi.

Terduga akan di ancam dengan pasal 114 dam atau 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”Pungkasnya.(AL)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar