“Saat ini terduga masih kita periksa, sehingga keterangan lain belum bisa kami sampaikan,”ucap Yogi.
Terduga akan di ancam dengan pasal 114 dam atau 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”Pungkasnya.(AL)