Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan passal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” Pungkasnya.(Taq)
Beranda
Kota Mataram
21 Gram Sabu, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap 11 Terduga Pelaku Satu Adalah IRT
21 Gram Sabu, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap 11 Terduga Pelaku Satu Adalah IRT
