Sementara ZF selaku PPK sesuai fakta-fakta terbukti menyalahgunakan kewenangan Jabatan / Kedudukan dengan Sengaja menentukan/menetapkan HPS dan spesifikasi APBM yang diadakan tahun 2016 dengan besar HPS Rp. 19.377.216 .163,00 berdasarkan KAK/TOR yang disahkan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram selaku KPA.
Padahal lanjutnya, Diketahui RAB dari APBM KAK/TOR tidak dilakukan evaluasi, verifikasi dan kajian kebutuhan oleh tim perencana program dan perencana anggaran serta tanpa melalui proses usulan oleh masing-masing Prodi jurusan selaku pengguna sesuai Kurikulum yang ada untuk pengadaan APBM pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan data yang diterima bahwa pada tahun anggaran 2016 Poltekkes Kemenkes Mataram mendapatkan anggaran yang bersumber dari DIPA APBN Kemenkes sebesar Rp. 22.214.197.000 sesuai kode mata anggaran 532111 tanggal 7 Desember 2016.
“Dengan demikian ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.242.571.504,”tutupnya.