Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Drs. Muhammad Zuhri, M.Si menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Wali Kota tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi lebih konsisten dan lebih optimal dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.(KB-201*)