Lutfi melanjutkan, perjanjian kerja PPPK ini berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan evaluasi untuk meninjau hasil kerja yang dilakukan selama masa berlaku PPPK.
Di akhir sambutannya H.Muhammad Lutfi mengharapkan kepada pegawai yang telah di angkat untuk menjaga marwah/harga diri dari Pegawai ASN agar tidak merusak tugas sebagai seorang Guru dan tenaga Teknis sehingga dapat memberi kontribusi pada bidangnya masing-masing.
“Saya harap kepada hadirin yang telah mendapatkan perjanjian kerja PPPK untuk mendedikasikan loyalitas dan ketaatan terhadap aturan-aturan sebagai ASN yang harus di pegang teguh,” tutupnya.