Kota Bima, Kabarberitantb.com.-Tim Puma II Polres Bima Kota telah melakukan menangkap SAYUTI (50) warga Asal Rabangodu Selatan kecamatan Raba-Kota Bima pelaku penipuan uang senilai Rp.162 juta terhadap dua orang korbannya yakni M. Jafar (49) dan Taqwa (40).
Pelaku ditangkap dikediamannya di Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima pada Jum’at (11/3/2022) dini hari. Saat penangkapan berlangsung, SAY sempat melarikan diri keatap rumahnya melalui pintu belakang setelah mengetahui ada petugas yang datang.