Setelah menikah, Gho Shii Quin alias Muhammad Yakub tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
“Pada tahun 2019 kembali ke indonesia karena diajak oleh WNI, dimana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung.
