Bima, Berita.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berhasil diringkus petugas gabungan kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Kodim 1608/ Bima, Selasa (25/10/22) sekitar pukul 11.45 WITA.
WN Malaysia yang memiliki bernama Goh Shii Quin atau memiliki nama Indonesia Muhammad Yakub ini, telah lama tinggal secara ilegal di Negara Indonesia tanpa membawa dokumen ke Imigrasian.
Ia pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015.