“Saat pengeledahan dilakukan, pemilik toko secara kooperatif membenarkan dan menyerahkan Miras jenis arak sebanyak 19 Dus (228 botol) dengan kemasan botol air mineral isi 1.500 mili,” terangnya.
Barang bukti berupa ratusan arak tersebut diamankan di Mapolres Bima Kota guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.