Kapolres Bima Kota AKBP. Rohadi, SIK melalui bagian humas polres setempat menyampaikan, giat tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/52/X/RES.1.24./2022.
“Miras itu merupakan milik DA (54), jumlah barang bukti (BB) nya sebanyak 228 Botol Miras Jenis Arak Kemasan Botol air mineral isi 1.500ml,” ungkapnya.