Kedua pengedar yang merupakan warga Kota Bima ini yakni, AS (21) yang diamankan di TKP pertama dan S (23) yang diamankan di TKP kedua.
AKP Tamrin mengatakan, Pengungkapan jual edar obat terlarang yang berhasil digagalkan Tim Cobra Alpha ini, selain berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung.