Ahmad Hajar Zunaidi menjelaskan, ketiganya terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode Tahun 2021 s.d. 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia KC Bima.
“Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 dan dapat diperpanjang,” kata Ahmad Hajar Zunaidi.