Keterangan yang beredar saat ini disebutnya bukanlah keterangan resmi pihak KPK.
Agus mengatakan hal tersebut menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan pengadaan barang dan maupun gratifikasi yang diduga melibatkan orang nomor satu di jajaran pemerintah kota Bima tersebut.
Baca Juga…
BREAKING NEWS! Pemkot Bima Tanggapi Pemanggilan Eks Kadis PUPR oleh KPK
Tutup MTQ Ke-16, Wali Kota Muhammad Lutfi Ungkap Proses Panjang Wujudkan Kota Bima Terhormat
Menurutnya, informasi yang beredar saat bahwa Wali Kota Bima H.Muhammad Lutf sudah ditetapkan sebagai tersangka, justru akan menjadi menciderai kita semua dan amat merugikan keluarga maupun simpatisan. Karena telah mendahului kewenangan dari pada penyidik KPK.