Dalam hal penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sudah melaksanakan penerbitan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Namun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan visa ataupun izin tinggal yang sesuai apabila hendak pergi ke luar negeri.
Himbauan yang diberikan kepada masyarakat adalah pentingnya menggunakan visa atau izin tinggal yang sesuai pada saat hendak pergi ke luar negeri, misalkan apabila WNI hendak melakukan ibadah umroh, maka harus menggunakan visa umroh, apabila WNI hendak bekerja ke luar negeri, harus mengajukan permohonan visa bekerja ke negara tujuan, apabila hendak studi ke luar negeri harus menggunakan visa studi, dan seterusnya, ujar Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.